Eks Komjak Nilai Narasi Nonhukum Muncul di Sidang Kasus Chromebook

Eks Komjak Nilai Narasi Nonhukum Muncul di Sidang Kasus Chromebook

Nasional | okezone | Senin, 26 Januari 2026 - 21:37
share

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah narasi non-substansial mencuat ke ruang publik. Mulai dari klaim penurunan kondisi kesehatan Nadiem akibat higienitas tahanan yang disebut-sebut berujung pada tindakan operasi, hingga tudingan perlakuan “tak manusiawi” oleh Kejaksaan karena membatasi Nadiem memberikan pernyataan kepada media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum Nadiem juga mengancam akan melaporkan hakim yang melarang perekaman persidangan dari meja penasihat hukum. Ancaman serupa turut diarahkan kepada saksi Jumeri, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Jumeri mengungkap istilah “Kopi Hitam”, yang merujuk pada dugaan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook telah “diramu” sejak awal oleh menteri bersama staf khusus, tanpa melibatkan jajaran eselon secara substansial.

 

Menanggapi hal tersebut, mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala, menilai berbagai narasi tersebut sengaja dibangun karena pihak terdakwa dinilai belum siap menghadapi pembuktian materiil dari JPU.

“Yang diangkat justru aspek non-hukum, sehingga terkesan mengiba kepada hakim. Itu bukan materi pokok perkara,” kata Kamilov, Senin (26/1/2026).

Ia meminta JPU tetap fokus dan profesional dalam membedah perkara di persidangan serta tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial.

“JPU fokus saja membuktikan perkara, jangan terganggu oleh upaya-upaya remeh temeh dari pihak NM,” tegasnya.

Kamilov juga menyoroti pentingnya menghadirkan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buronan, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

 

Kerugian negara tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memiliki urgensi.

Berdasarkan keterangan saksi Jumeri, Kamilov menduga bahwa peristiwa pidana tersebut dirancang oleh Jurist Tan bersama tim internal.

“Ini patut diduga sebagai kejahatan yang dirancang oleh tim staf khusus NM. Karena itu yang bersangkutan menjadi DPO Kejaksaan dan merupakan saksi kunci atau saksi mahkota,” ujarnya.

Ia menilai hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan JPU menghadirkan Jurist Tan agar perkara ini menjadi terang dan tidak diselesaikan dalam “ruang gelap”.

Lebih lanjut, Kamilov menilai upaya pelaporan terhadap saksi Jumeri merupakan bagian dari strategi psikologis untuk melemahkan lawan dalam persidangan.

“Agar perhatian publik hanya tertuju pada ‘bunga-bunga perkara’, bukan substansi utama kasus yang seharusnya menjadi fokus,” pungkasnya.

Topik Menarik