Saksi Akui Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker untuk Dinas LN

Saksi Akui Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker untuk Dinas LN

Nasional | okezone | Senin, 26 Januari 2026 - 22:34
share

JAKARTA – Eks Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Agustin Wahyu Ernawati, mengaku kerap menyetor sejumlah uang “non-teknis” kepada eks Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sutanto, untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri.

Hal itu diungkapkan Agustin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi pernyataan Agustin dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tanya JPU kepada Agustin.

Menanggapi hal tersebut, Agustin membenarkan. “Sering sih, tapi mungkin saya lupa,” ucapnya.

JPU kemudian mempertanyakan kejanggalan permintaan uang tersebut, mengingat biaya perjalanan dinas luar negeri seharusnya telah ditanggung negara.

“Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?” tanya JPU.

“Ya,” timpal Agustin.

 

“Untuk oleh-oleh begitu?” tanya JPU lagi.

“Sepertinya seperti itu,” jawab Agustin.

Selanjutnya, JPU menanyakan apakah Hery kerap memberikan buah tangan usai perjalanan dinas luar negeri.

“Pernah, Pak (dikasih oleh-oleh). Cokelat, Pak,” ucap Agustin.

“Cokelat. Dari mana dia? Dia perjalanan ke mana?” tanya JPU.

“Pas kebetulan tugas… saya lupa, Pak,” timpal Agustin.

Topik Menarik