Ahok Bantah BBM Oplosan di Pertamina: Yang Terjadi Itu Blending, Bukan Oplosan
JAKARTA – Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membantah narasi adanya BBM oplosan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Menurut Ahok, yang terjadi adalah blending, bukan oplosan.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat break sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Kan terbukti nggak ada oplosan, kan blending,” ujar Ahok singkat.
Terkait kerugian negara dalam perkara ini, Ahok mengaku tidak mengetahui mekanisme perhitungannya. “Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” tambahnya.
Kasus ini menjerat mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang didakwa merugikan negara mencapai Rp285 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kerugian keuangan negara senilai USD 2,73 miliar (Rp45,3 triliun) dan Rp25,4 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun dan USD 2,61 miliar (Rp43,3 triliun).
Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara, Bahas Kampung Haji dan 15.000 Hunian Korban Bencana Sumatera
Jaksa menilai Riva bersama mantan Dirut Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan mantan Manajer Impor & Ekspor Produk Trading, Edward Cone, melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan itu terkait penyimpangan pengadaan produk impor kilang atau BBM, serta penjualan solar nonsubsidi, yang menimbulkan kerugian keuangan dan ekonomi negara.
Jika dijumlah, kerugian negara akibat perbuatan Riva Cs mencapai Rp285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi energi terbesar di Indonesia.










