NU Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal
JAKARTA – Nahdlatul Ulama (NU) mendukung agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Posisi Polri langsung di bawah Presiden dinilai sudah tepat seperti yang berlaku saat ini.
Wakil Rais Aam PBNU, KH Muhammad Anwar Iskandar menilai, selama ini masyarakat telah merasakan kemaslahatan dan manfaat dari keberadaan Polri dalam menjaga keamanan, dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain. Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal," kata Kiai Iskandar, Kamis (29/1/2026).
Oleh karena itu, Ketua Umum MUI ini juga mengajak kepada masyarakat bersama-sama mendoakan agar Kepolisian Republik Indonesia senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan, dan rida Allah SWT untuk membersamai Presiden dan kita semuanya dalam menjaga negara dan bangsa ini menuju masyarakat yang maju, modern, dan diridai oleh Allah SWT.
Senada, Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyatakan dukungannya agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Ia menilai penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana pembentukan Menteri Kepolisian merupakan sikap tepat demi menjaga independensi dan marwah Polri.
Menurut Gus Fahrur, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar persoalan struktur, melainkan menyangkut garis kendali yang berpotensi membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik.
"Kalau rantai komando dibuat berlapis dan diseret ke ruang politik, yang pertama terpukul adalah netralitas. Polri harus tetap kuat sebagai institusi negara, bukan alat kepentingan,” kata Gus Fahrur.
Ia juga menilai peringatan Kapolri terkait potensi “matahari kembar” sebagai hal yang serius. Jika terdapat dua pusat kendali, maka penegakan hukum berisiko bias, proses pengambilan keputusan melambat, dan akuntabilitas menjadi kabur.
“Kita jangan membangun model yang justru memperpanjang birokrasi dan mengaburkan siapa yang bertanggung jawab. Dalam urusan keamanan, negara butuh satu komando yang tegas dan profesional,” ujarnya.
Selain itu, Gus Fahrur menyebut wacana jabatan politik baru di atas Polri berisiko menjadi pintu masuk politisasi institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa reformasi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kalau mau evaluasi Polri, perkuat pengawasan, perbaiki kualitas pelayanan, dan benahi integritas. Bukan menambah jabatan politik yang bisa menggeser orientasi pengabdian menjadi orientasi kekuasaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR merespons wacana reposisi kelembagaan Polri, termasuk opsi menempatkan Polri di bawah kementerian khusus.
Kapolri mengungkapkan pernah ada tawaran personal agar dirinya bersedia menjadi “menteri kepolisian”, namun tawaran tersebut ditolaknya. Menurut Kapolri, langkah itu berisiko memunculkan “matahari kembar” dalam rantai komando. Ia bahkan menyatakan lebih memilih “menjadi petani” ketimbang mengorbankan integritas institusi.
Sikap serupa juga disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama. PP Fatayat NU menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang penting untuk menjaga independensi, profesionalitas, serta efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya.
“Kesepakatan antara Kapolri dan DPR tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga sistem ketatanegaraan yang telah berjalan dengan baik,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah.
Posisi Polri langsung di bawah Presiden dinilai mampu memperkuat prinsip checks and balances sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola pemerintahan.
“PP Fatayat NU memandang Polri sebagai institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas nasional. Oleh karena itu, independensi Polri harus tetap dijaga agar dapat bekerja secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, PP Fatayat NU juga mengapresiasi penguatan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA–PPO) di sejumlah Polda dan Polres di berbagai daerah. Penguatan ini dinilai sebagai langkah progresif Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berperspektif korban, dan sensitif terhadap isu gender.
“Hal ini sejalan dengan nilai, visi, dan kerja-kerja advokasi Fatayat NU dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” pungkasnya.










