Sita Ratusan SHM dan SHGB Terkait Kasus PT DSI, Ini Penjelasan Bareskrim
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan terhadap ratusan sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, sertifikat tersebut merupakan jaminan milik borrower untuk mendapatkan pendanaan proyek melalui PT DSI.
"Jadi, SHM dan SHGB tersebut adalah milik borrower yang dijaminkan oleh para borrower ke PT DSI untuk dapat disalurkan pendanaannya dalam pembiayaan proyek yang diajukan borrower," kata Ade, Kamis (29/1/2026).
Ade menjelaskan, skema dasar dalam layanan pendanaan berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia.
“Dalam skema P2P lending di Indonesia, akad perikatan utama mengikat secara langsung antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman). Dengan kata lain, perikatan perdata terkait utang-piutang terjadi langsung antara lender dan borrower, sedangkan platform hanya memfasilitasi jalannya perikatan tersebut,” jelas Ade.
Namun, dari hasil penyidikan perkara PT DSI, polisi menemukan kondisi berbeda di lapangan. Penyidik menilai terdapat peran langsung perusahaan terhadap borrower yang tidak sesuai dengan skema semestinya.
“Fakta yang ditemukan tim penyidik menunjukkan adanya akad perikatan utama yang justru mengikat langsung antara PT DSI dengan borrower. Akibatnya, borrower tidak mengetahui siapa lender-nya. Padahal, PT DSI sebagai penyedia platform seharusnya bertindak sebagai perantara atau agen yang mempertemukan lender dan borrower,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan PT DSI aktif mencari borrower secara fisik, bukan melalui platform, sehingga dinilai menyalahi skema dan aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending di Indonesia.
Bareskrim menduga adanya potensi kerugian sementara mencapai Rp2,4 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penyidikan, terdapat sekitar 15 ribu lender yang diduga menjadi korban.
“Korban pada periode 2018 hingga 2025 kurang lebih mencapai 15.000 lender atau masyarakat pemilik modal, yang dananya diduga disalahgunakan atau penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.










