Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Agustus, Dua Terdakwa Divonis 7 Bulan Penjara

Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Agustus, Dua Terdakwa Divonis 7 Bulan Penjara

Terkini | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 19:53
share

JAKARTA – Dua terdakwa kasus perusakan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demo Agustus 2025, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono. Majelis hakim menilai Neo Soa dan Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar Saptono di ruang sidang.

Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan pidana satu tahun penjara.

 

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di bawah flyover Gelora, Tanah Abang, saat aksi demonstrasi berlangsung. Keduanya merusak mobil Hyundai Palisade bernomor polisi B-2825-ZZH yang sedang melintas di lokasi kejadian.

Neo Soa dan Azril disebut sama-sama melakukan perbuatan melempar batu dan bambu ke arah mobil tersebut. Selain itu, keduanya juga didakwa membakar sepeda motor bernomor polisi B 36020 COR yang berada di area parkir.

Topik Menarik