Pengacara Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Sarat Kepentingan

Pengacara Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Sarat Kepentingan

Nasional | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 22:36
share

JAKARTA – Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan aparat penegak hukum tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan hukum.

“Sisi lain, kita bisa melihat hari ini ternyata otoritas hukum tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan,” ujar Ahmad Khozinudin dalam program Interupsi bertema Pecah Kongsi Eggi–Damai Lapor Polisi yang disiarkan Official iNews, Kamis (29/1/2026).

Awalnya, Ahmad Khozinudin mengatakan, laporan yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo serta dirinya, merupakan bagian dari strategi pecah belah dan adu domba di internal kubu Joko Widodo yang telah, sedang, dan terus terjadi.

Menurutnya, tidak mungkin peristiwa pertemuan di Solo antara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Joko Widodo terjadi tanpa adanya rangkaian peristiwa sebelumnya, termasuk kunjungan relawan Jokowi ke kediaman Eggi Sudjana.

“Mengapa saya katakan demikian, karena kita tahu tidak mungkin terjadi peristiwa di Solo sebelum adanya kunjungan relawan Joko Widodo ke kediaman Eggi Sudjana yang kemudian ditindaklanjuti,” tuturnya.

 

Ahmad Khozinudin menilai laporan terhadap Roy Suryo dan dirinya merupakan bentuk “bayaran” atas diterbitkannya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Hari ini saya kira ini bagian dari ‘bayaran’ yang harus dibayar atas SP3 yang diperoleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, karena tentu saja tidak cukup hanya diberikan SP3, tetapi masih tetap meyakini ijazah Joko Widodo palsu,” katanya.

Ia menjelaskan, jika penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice, seharusnya laporan Jokowi dicabut terlebih dahulu dan SP3 diterbitkan terhadap seluruh tersangka, bukan hanya sebagian.

“Kemarin saya sudah menguliti SP3 tersebut. Menurut saya, SP3 itu tidak sesuai prosedur, baik berdasarkan KUHAP maupun KUHP, baik yang lama maupun yang baru,” ujarnya.

“Terutama ketika ada pemilahan dan pemilihan. Hanya dua orang dari sejumlah tersangka yang diberikan SP3. Padahal, jika berbicara restorative justice, penyelesaiannya harus dengan pencabutan laporan, sehingga semestinya SP3 diberikan kepada seluruh tersangka,” pungkasnya.

Topik Menarik