Terungkap! Dugaan Manipulasi Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Terungkap! Dugaan Manipulasi Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Nasional | okezone | Jum'at, 13 Maret 2026 - 04:10
share

JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Gus Yaqut diduga terlibat dalam manipulasi pembagian kuota haji dalam dua periode penyelenggaraan tersebut.

- Konstruksi perkara penyelenggaraan ibadah haji 2023

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara pengurusan kuota haji tahun 2023 bermula saat Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah.

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Komisi VIII DPR RI sekitar Mei 2023, kuota tambahan tersebut dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Artinya, tidak ada kuota tambahan yang diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

“Pada bulan Mei 2023, dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, disepakati kuota tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 dialokasikan untuk jemaah reguler,” ungkap Asep, Kamis (12/3/2026).

Namun dalam prosesnya, Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) melalui Dewan Pembinanya Fuad Hasan Masyhur berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.

“HL kemudian mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, yang artinya berbeda dengan kesimpulan rapat DPR,” ujar Asep.

 

Persetujuan Yaqut kemudian diimplementasikan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Dalam keputusan itu, kuota tambahan dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus.

Namun implementasi kebijakan tersebut diduga tidak berjalan sesuai aturan. KPK menyebut mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA) atas arahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz menerbitkan kebijakan yang melonggarkan keberangkatan haji khusus.

“Sepanjang Mei hingga Juni 2023, RFA melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Ia kemudian menentukan pembagian kuota untuk 54 PIHK sehingga jemaah bisa berangkat langsung tanpa antrean,” kata Asep.

Selain itu, sejumlah PIHK juga disebut mendapat perlakuan khusus dalam pengisian kuota tambahan tersebut.

Dalam praktiknya, Rizky melalui stafnya juga diduga memerintahkan pengumpulan fee untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Satu kuota haji dibanderol sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

 

- Konstruksi perkara penyelenggaraan ibadah haji 2024

Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, perkara bermula saat Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota dasar dan 20.000 kuota tambahan.

Dalam rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama disepakati bahwa pembagian kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 221.720 jemaah dan haji khusus sebesar 8 persen atau 19.280 jemaah.

Namun setelah rapat tersebut, Yaqut selaku Menteri Agama justru menginginkan kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

“Saat itu YCQ menyampaikan kepada HL terkait keinginannya membagi kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50, sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000,” kata Asep.

Yaqut kemudian memerintahkan agar dibuat simulasi yang dapat menjadi dasar pembenaran perubahan komposisi tersebut.

Selanjutnya, Ishfah selaku staf khusus Menteri Agama meminta Kantor Urusan Haji di Jeddah agar menyampaikan permintaan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait pembagian kuota tersebut.

“Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji Arab Saudi,” kata Asep.

Pada Desember 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi yang menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Namun keputusan tersebut tidak disosialisasikan secara luas di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” kata Asep.

KPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menegaskan bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen.

Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 8.400 kuota yang seharusnya untuk jemaah haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus.

“Sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji berangkat tidak sesuai urutan,” ujar Asep.

Selain itu, kuota petugas haji juga diduga digunakan tidak sesuai ketentuan dan dibebankan kepada calon jemaah haji yang mendaftar melalui PIHK.

“Dibebankan sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus dan berangkat tidak sesuai urutan,” jelas Asep.

 

- Kerugian Negara Rp622 Miliar

Atas dua praktik dalam penyelenggaraan haji tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Kerugian tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“BPK telah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,” tutup Asep.

Topik Menarik