Pramono Siapkan Pergub Pengelolaan Sampah, Warga Wajib Pilah dari Rumah

Pramono Siapkan Pergub Pengelolaan Sampah, Warga Wajib Pilah dari Rumah

Terkini | okezone | Selasa, 17 Maret 2026 - 20:04
share

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait pengelolaan sampah. Aturan tersebut akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebelum dibuang.

Ia menyebut kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada warga agar terbiasa memilah sampah dari rumah. 

"Memang kami segera akan mempersiapkan bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah," ucap Pramono di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

"Karena kita segera sosialisasikan dan nanti akan ada Pergub, atau Perda yang mengaturnya itu supaya ada yang mengikat," sambungnya.

Kebijakan tersebut diambil usai insiden longsor gunung sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. Lokasi tersebut kata Pramono juga tidak lagi mampu menampung seluruh sampah seperti sebelumnya.

"Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin kemudian semua sampah itu dikelola seperti kemarin," tuturnya.

 

Pramono menambahkan, dalam waktu dekat ini Pemprov DKI Jakarta bersama Danantara dan pemerintah pusat akan membangun tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Salah satunya akan dibangun di TPST Bantargebang.

"Tiga PLTSa salah satunya adalah di Bantar Gebang," tuturnya.

Selain mengandalkan TPST Bantargebang untuk pengelolaan sampah Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta juga akan memaksimalkan operasional RDF Rorotan, Jakarta Utara. Namun kapasitas daya tampung di RDF Rorotan tidak akan dipaksa untuk mengelola sampah 1.000 ton per hari.

"Kami juga akan mengoperasikan RDF Rorotan, dan sekarang ini sudah finalisasi untuk dilakukan bukan hanya commissioning, tapi operasi menyeluruh," pungkasnya.

Topik Menarik