Datangi Polda Metro, Ranny Fadh A Rafiq Bukan Sebagai Anggota DPR
JAKARTA – Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) mengklarifikasi kehadiran Ranny Fadh A Rafiq di Polda Metro Jaya. Ia datang sebetulnya bukan sebagai Anggota DPR RI melainkan pribadi yang sedang mendampingi suaminya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait agenda konfrontasi.
“Penyebutan Ranny Fadh A Rafiq hadir di Polda Metro Jaya sebagai kapasitas anggota DPR RI adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Informasi tersebut merupakan kekeliruan yang berpotensi menyesatkan publik serta membentuk persepsi yang tidak tepat,” ujar Wakil Ketua Umum Bapera Henry Indraguna dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Henry memastikan, kehadiran tersebut tidak berkaitan dengan jabatan, posisi, maupun kapasitas resmi apa pun, dan tidak memiliki hubungan dengan kepentingan lain sebagaimana yang ditafsirkan dalam informasi yang beredar.
“Upaya mengaitkan keberadaan Ranny Fadh A Rafiq dengan jabatan tertentu atau kepentingan lain merupakan framing yang tidak tepat, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Bukan Jordi Cruyff, Ini Sosok yang Bawa Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes ke Ajax Amsterdam
Ia pun mengingatkan, bahwa setiap penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk atribusi jabatan yang tidak sesuai fakta, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana terkait pencemaran nama baik.
“Kami mengimbau dan sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan akun digital, untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat,” tuturnya.
Selain itu, menekankan agar menjunjung tinggi prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan; serta tidak membangun opini publik berdasarkan informasi yang tidak terkonfirmasi.
“Apabila informasi yang tidak benar tersebut tetap disebarkan tanpa koreksi, maka kami tidak akan segan-segan menempuh upaya hukum secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Henry menambahkan, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik, serta memastikan bahwa setiap pemberitaan tetap berlandaskan pada fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan,” ujarnya.










