Wanprestasi, Penawar Lelang Ponsel Rp59 Juta di KPK Tak Lunasi Transaksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua ponsel yang ditawar Rp59 juta dalam lelang Maret 2026 tidak dilunasi penawar. Diketahui, dua ponsel yang dimaksud dibuka dengan harga Rp73 ribu.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto, menyatakan pemenang tak kunjung melunasi hingga batas akhir pelunasan.
"Sampai dengan batas akhir pelunasan pada tanggal 25 Maret 2026, yang bersangkutan tidak melunasi sisa pembayarannya," kata Mungki, Senin (30/3/2026).
Hal tersebut dianggap sebagai wanprestasi. Uang jaminan yang sudah masuk pun tidak dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Terhadap barang lelang yang dimaksud, akan kembali diikutsertakan dalam proses lelang yang akan datang.
"Uang jaminan yang sudah disetor akan disetorkan ke kas negara, terhadap barangnya akan dilelang kembali pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK meraup Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan periode Maret 2026. Uang pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ini seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, Sabtu 28 Maret 2026.
Lelang yang digelar secara daring dengan mekanisme bidding ini, kata Mungki, melibatkan 350 penawar. Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.
Dirincikan, nilai laku lelang barang bergerak mencapai Rp719 juta, yang meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam. Sementara itu, barang tidak bergerak berupa tanah serta tanah dan bangunan mendominasi nilai lelang dengan total Rp10,266 miliar.
Awalnya, total nilai penawaran sempat mencapai Rp10,985 miliar. Namun, terdapat wanprestasi pada dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp62,8 juta, sehingga nilai final yang tercatat menjadi Rp10,922 miliar.
“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery KPK,” ujarnya.










