Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex untuk 40 Hari ke Depan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah tersangka menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 17 Maret 2026.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari sejumlah pihak.
“Penyidik masih akan fokus mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari sejak 31 Maret 2026.
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersebut membuat total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.









