Legislator PKS Tegaskan Pelarangan Penggunaan Jilbab Pegawai Rumah Sakit Langgar HAM
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menegaskan bahwa pelarangan penggunaan jilbab bagi pegawai rumah sakit berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam praktik ketenagakerjaan di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Tengah ini membeberkan bahwa adanya aturan seragam karyawan yang dinilai tidak secara eksplisit mengakomodasi penggunaan jilbab bagi karyawan muslimah. Yanuar menilai hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
“Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit terkait kebijakan tersebut,” kata Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Kesehatan; Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, serta BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Legislator PKS Yakin Indonesia Akan Ambil Langkah Terukur
Dalam forum tersebut, dia menegaskan bahwa implementasi HAM harus berlaku secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah, tetapi juga di sektor swasta. Setiap institusi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak dasar individu, termasuk dalam hal kebebasan menjalankan keyakinan.Dia juga menyoroti ironi antara posisi Indonesia di tingkat internasional dengan kondisi di dalam negeri. Ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini dipercaya menjadi bagian dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kondisi ini harus menjadi refleksi bersama. Kepercayaan internasional harus diiringi dengan praktik nyata penghormatan HAM di dalam negeri. Pemerintah perlu memberikan perhatian serius dan melakukan pembinaan agar tidak terjadi praktik diskriminatif,” ujarnya.
Dirinya juga mendorong adanya klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait serta penguatan regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.









