Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Akan Periksa Agen Travel Haji Pekan Depan

Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Akan Periksa Agen Travel Haji Pekan Depan

Nasional | okezone | Kamis, 2 April 2026 - 22:05
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan maraton, terhadap sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan pada pekan depan.

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan pihak terkait lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara intensif di berbagai lokasi.

“Pekan depan, penyidik akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK,” ujar Budi, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah asal para saksi.

“Pemeriksaan di daerah diharapkan lebih efektif karena langsung menyasar pihak-pihak terkait,” katanya.

 

Budi juga mengimbau para saksi yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.

“Sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail dan Asrul, diketahui belum dilakukan penahanan.

Topik Menarik