Tragis! Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Diintimidasi dan Rumahnya Dibakar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan intimidasi yang diterima oleh seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Lembaga Antirasuah mendapatkan bentuk intimidasi itu berupa pembakaran rumah. Namun Budi tidak merinci lebih jauh siapa saksi atau pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi ini.
"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," sambung Budi.
Saat ini, KPK bahkan langsung menindaklanjuti hal ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK berharap saksi yang diduga diintimidasi bisa mendapatkan perlindungan.
"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.










