Dosen Universitas Budi Luhur Dipecat Usai Diduga Lecehkan Mahasiswi

Dosen Universitas Budi Luhur Dipecat Usai Diduga Lecehkan Mahasiswi

Terkini | okezone | Kamis, 16 April 2026 - 18:55
share

JAKARTA - Universitas Budi Luhur memutus hubungan kerja (PHK) terhadap seorang dosen berinisial Y, yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kampus dalam melindungi korban.

“Dengan ini, kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur. Kami berkomitmen senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan, sebagaimana amanat dari Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pihak kampus bersama Yayasan Budi Luhur Cakti telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif hingga berujung pemecatan terhadap terlapor.

Langkah tersebut diawali pembebastugasan dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per 24 Februari 2026. Selanjutnya, terlapor juga dibebastugaskan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi sejak 27 Februari 2026.

Kemudian, pada 8 April 2026, yang bersangkutan kembali dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Hingga akhirnya, Yayasan Budi Luhur Cakti menerbitkan keputusan pemutusan hubungan kerja per 15 April 2026.

“Terima kasih atas segala dukungan dari seluruh sivitas akademika yang mempercayakan penanganan kasus ini kepada Universitas Budi Luhur. Pada akhirnya, Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” kata Agus.

Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini tengah ditangani polisi.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima.

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
 

Topik Menarik