Ombudsman Hormati Proses Hukum yang Menjerat Hery Susanto
JAKARTA — Ombudsman RI menghormati proses hukum kasus yang dihadapi Ketua Ombudsman Hery Susanto. Ombudsman juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik sekaligus memastikan komitmen menjaga integritas lembaga.
“Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” kata Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, Kamis (16/4/2026).
Ombudsman menyebut kasus tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya. Ombudsman pun menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” katanya.
Lebih lanjut, Ombudsman menyatakan memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Karena itu, lembaga ini menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Ombudsman menyebut telah menyiapkan langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan.
“Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Diketahui, Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung pada Kamis 16 April. Mirisnya, ia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 10 April 2026. Artinya, belum genap satu minggu ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.










