Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru

Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru

Terkini | okezone | Minggu, 26 April 2026 - 10:05
share

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai aturan.

“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly di Jakarta, dikutip Minggu (26/4/2026).

Menurut Refly, alasannya karena para tersangka tersebut mendapatkan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. Menurutnya, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.

“KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima atau memperoleh restorative justice,” ucapnya.

Selain itu, Refly menanggapi kasus kliennya yang masih bergulir dan telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia mengaku penyerahan berkas tersebut telah melampaui batas waktu, sehingga Kejati harus menolaknya.

“Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 dari penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu yang ditentukan KUHAP, baik KUHAP lama tahun 1981 maupun KUHAP baru tahun 2025, yaitu 14 hari,” tutur Refly.

“Jadi 13 Januari itu disampaikan, dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan, dikembalikan lagi berkasnya pada hari ke-13, (tanggal) 26. Nah 26 sampai katakan tanggal 22 (April) ya, bisa dihitung sudah hampir 3 bulan,” tambahnya.

Refly juga menegaskan agar berkas perkara kliennya dikembalikan oleh Kejati. Menurutnya, jaksa tidak perlu mengecek aspek materiil berkas tersebut sebab secara prosedur hukum sudah tak sesuai.

 

“Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) karena telah melanggar ketentuan hukum acara tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 yang dikembalikan ke jaksa,” tutur Refly.

Karena itu, Refly menegaskan, kasus yang menjerat kliennya seharusnya sudah selesai dan dihentikan.

“Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materiilnya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” tuturnya.

Topik Menarik