Satu Jamaah Haji RI Korban Kecelakaan Dirawat di RS Al Hayyat Madinah

Satu Jamaah Haji RI Korban Kecelakaan Dirawat di RS Al Hayyat Madinah

Nasional | okezone | Rabu, 29 April 2026 - 16:56
share

JAKARTA - Seluruh jamaah haji yang terdampak kecelakaan bus pada 28 April 2026 pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS) telah mendapat penanganan medis. Namun, satu jamaah haji Indonesia harus dilarikan ke Rumah Sakit Al Hayyat, Madinah, Arab Saudi.

“Seluruh jamaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jamaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, Rabu (29/4/2026).

Hasan menyampaikan, kecelakaan tersebut melibatkan jamaah dari kloter SUB-02 dan JKS-01. "Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jamaah JKS-01, 2 jamaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan," tuturnya.

Hasan mengatakan, pihaknya akan terus memantau secara intensif para jamaah terdampak, dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jamaah selama masa pemulihan.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan Kemenhaj berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.

“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jamaah dalam setiap aktivitas,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jamaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.

Untuk itu, Hasan mengingatkan tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jamaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” ujar Hasan.

Topik Menarik