Penyiram Air Keras ke Pesepeda di Cengkareng Ditangkap, Motifnya Dendam Kalah Main Bola
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap pesepeda pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Melalui serangkaian penyelidikan cepat, olah Tempat Kejadian Perkara, serta penelusuran rekaman CCTV, Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku," tulis Instagram resmi @resmob_pmj, dilansir Rabu (29/4/2026).
Aksi kejahatan tersebut bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda listrik pada Minggu 26 April 2026. Tiba-tiba dipepet dua pria berboncengan sepeda motor yang langsung menyiramkan air keras ke arah wajahnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar.
Peristiwa ini pun viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Pada Senin dini hari, 27 April 2026, petugas meringkus pelaku berinisial D-M di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Di hadapan orangtuanya, D-M sempat mengelak melakukan aksi tersebut hingga membuat orangtuanya berteriak histeris. Namun, kebohongan itu terpatahkan setelah ia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial M-G, sang eksekutor yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif penyerangan ini merupakan aksi balas dendam yang dipicu kekalahan dalam pertandingan sepak bola.
Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu mulut di lapangan tersebut memuncak hingga akhirnya kedua pelaku memutuskan untuk melakukan serangan dengan menyiramkan cairan kimia kepada korban.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.










