Sopir Taksi Green SM Baru 2 Hari Kerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi Timur
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP, yang mobilnya tertemper KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) lalu, baru dua hari masuk kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hal itu diketahui penyidik usai meminta keterangan dari RRP.
“Dari hasil keterangan sopir taksi yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja sejak tanggal 25 April 2026,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Budi mengatakan RRP juga mengaku baru menjalani pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu, kata dia, berkaitan dengan pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai.
“Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar yang dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta penggunaan lampu sein, parkir, dan lain-lain. Hal ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” ujar dia.
Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.
“Jadi, kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ungkapnya.
Budi menambahkan, kasus kecelakaan itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah diambil alih oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Lewat peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu. Meski begitu, Budi mengatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk membuat terang benderang perkara dimaksud.
"Artinya, kita juga masih melakukan pendalaman terkait saksi-saksi dan ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini. Sehingga harus ada pendalaman," pungkasnya.










