Polisi Bidik Manajemen Taksi Green SM, Telusuri Regulasi dan SOP

Polisi Bidik Manajemen Taksi Green SM, Telusuri Regulasi dan SOP

Terkini | okezone | Kamis, 30 April 2026 - 21:47
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa manajemen taksi Green SM, terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi, pada Senin 27 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP), termasuk sistem rekrutmen pengemudi pada perusahaan taksi tersebut.

“Nanti kita akan melihat bagaimana SOP dalam menerima seseorang menjadi sopir taksi online. Termasuk regulasi dan sistem manajemen pelayanan yang dijalankan, akan kami kaji bersama,” kata Budi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari sopir taksi Green SM berinisial RRP. Namun, status yang bersangkutan masih sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui RRP baru bekerja selama dua hari sebelum insiden terjadi.

“Yang bersangkutan mulai bekerja sejak 25 April 2026,” ujarnya.

 

Selain itu, RRP juga disebut hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari. Pelatihan tersebut mencakup pengenalan dasar kendaraan taksi listrik yang akan dikemudikan.

“Materi pelatihan masih sebatas pengenalan dasar, seperti cara menghidupkan dan mematikan kendaraan, penggunaan lampu sein, parkir, dan lainnya. Ini masih terus didalami oleh penyidik,” jelas Budi.

Polisi juga memastikan tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, sopir masih berstatus saksi sehingga belum dilakukan penahanan.

“Karena statusnya masih saksi, kami masih membutuhkan keterangannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan antara kereta api Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 84 lainnya mengalami luka-luka.

Topik Menarik