Maling Motor di Ciracas Viral, Pelaku Ditangkap Usai Dikenali Tetangga
JAKARTA - Aparat Polsek Ciracas menangkap pria berinisial MF atas kasus pencurian motor di sebuah indekos di Jalan Suci, Gang Mantri, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap usai dikenali tetangganya sendiri.
Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto mengatakan peristiwa bermula saat MF menjalankan aksinya di indekos korban berinisial FR pada Senin 8 Juni 2026 dini hari. FR baru menyadari motornya hilang saat terbangun menjelang subuh.
"Korban atas nama FR, pukul 21.30 WIB, dia pulang dari kerja ke kos-kosannya, masuk rumah, kunci ditaruh di meja tamu. Lanjut dia istirahat, kurang lebih pukul 03.30 WIB dia bangun, keluar, tiba-tiba kendaraannya sudah tidak ada," ujar Rohmad, Jumat (12/6/2026).
FR selaku korban pun langsung mengunggah rekaman video CCTV aksi pelaku. Video tersebut viral di media sosial hingga terlihat oleh tetangga pelaku.
Rohmad menjelaskan tetangga itu kemudian menyadari motor yang viral di media sosial berada di kawasan rumahnya. Tetangga itu pun berupaya menghubungi korban.
Gempa M4,6 Guncang Teheran Iran
"(Tetangga pelaku) langsung menghubungi pihak korban, ditelepon, 'Oh iya, ini motor saya'," jelas Rohmad.
Polisi kemudian langsung menuju kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, untuk memantau langsung gerak-gerik pelaku. Setelah memastikan bahwa motor itu berada di tangan pelaku, polisi lantas menciduk MF.
"Alhamdulillah pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciracas dalam keadaan aman dan sehat, dan dalam waktu sebelum 1x24 jam alhamdulillah terungkap," tuturnya.
Rohmad menyebut pelaku teridentifikasi merupakan residivis kasus pencurian yang sama. Beruntung, motor korban berhasil diamankan sebelum pelaku menjualnya dengan harga murah.
"Biasanya kalau harga, kalau curian secepatnya orang-orang begitu biasanya antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, cepat," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









