KPU Kaji Penerapan E-voting untuk Pemilu 2029, DPR: Perlu Perencanaan Matang

KPU Kaji Penerapan E-voting untuk Pemilu 2029, DPR: Perlu Perencanaan Matang

Nasional | okezone | Selasa, 16 Juni 2026 - 23:01
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji penerapan sistem e-voting pada pemilihan umum (Pemilu) 2029 mendatang. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan agar langkah tersebut perlu direncanakan secara matang.

"Sistem e-voting memang perlu direncanakan matang. Karena di berbagai dunia modern ini sudah dilakukan," ujar Dede saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini pun mewanti-wanti agar perlu dipertimbangkan dengan matang penerapan e-voting di Tanah Air. Apalagi, ia menilai, sistem perlindungan data pribadi di Indonesia masih terbilang lemah.

"Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita," ujar Dede.

E-voting untuk Diaspora dan PMI di Luar Negeri

Kendati demikian, Dede menyatakan setuju bila penerapan e-voting dilakukan untuk diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Namun, ia menegaskan, penerapan e-voting ini perlu dikaji lebih matang untuk di dalam negeri.

"Untuk diaspora atau PMI di luar negeri, saya setuju kalau sudah gunakan e-voting karena sudah jadi sesuatu yang umum di sana," kata Dede.

"Tetapi kalau di daerah dengan infrastruktur yang masih kurang, perlu dikaji secara hati-hati penggunaan e-voting ini," pungkasnya.

 

Sebelumnya, KPU RI tengah mengkaji penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Langkah ini dipertimbangkan atas kejadian Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/6/2026). Ia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.

Namun, ia menegaskan, pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantung pada hasil revisi UU Pemilu. Afifuddin berkata, pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi.

"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 giga (miliar), dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," tutur Afifuddin.

Afifuddin pun menyinggung penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.

"E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri," ucap Afifuddin.

"Maka anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri sehingga diperlukan pembiayaan pengembangan tersendiri," tambahnya.

Topik Menarik