OJK Hentikan Universal Peak dan Bafi Group Terkait Investasi Ilegal-Gagal Bayar Pinjol
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan Bafi Group Indonesia.
Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham, sementara Bafi Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
"Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dia menjelaskan, Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara, Bafi Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.
Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, Bafi Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
"Dalam publikasinya, Bafi Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK," kata Hudiyanto
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Bafi Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
4 Fakta Rupiah Anjlok Rp17.600, Purbaya Bandingkan Krisis 1998 hingga Harga BBM Bakal Naik
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan Bafi Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," tegasnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.










