Polisi Periksa Pelapor Kasus Video Potongan Ceramah Jusuf Kalla, Sejumlah Bukti Diserahkan

Polisi Periksa Pelapor Kasus Video Potongan Ceramah Jusuf Kalla, Sejumlah Bukti Diserahkan

Nasional | okezone | Rabu, 24 Juni 2026 - 18:28
share

JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan dugaan penyebaran video potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dengan memeriksa pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam, Gurun Arisastra, pada Rabu (24/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Siber sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, tiga nama dilaporkan, yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie.

"Hari ini pelapor diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 4 Siber terkait kasus tersebut," ujar Gurun kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, Gurun mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang sebelumnya juga disampaikan kepada Bareskrim Polri. Bukti tersebut mencakup tangkapan layar, video dari platform YouTube, podcast, hingga berbagai unggahan di media sosial.

"Yang kami lampirkan terkait postingan dari Permadi Arya dan Grace Natalie, sedangkan Ade Armando terkait kontennya di podcast Cokro TV," katanya.

 

Selain menyerahkan bukti, pihak pelapor juga menjelaskan kronologi perkara secara rinci kepada penyidik, termasuk bagian-bagian tertentu dalam video yang dianggap menjadi pokok persoalan hukum.

"Kami juga akan menyampaikan menit atau detik mana yang menjadi masalah dalam perkara ini," ucap Gurun.

Meski demikian, ia menyayangkan keputusan pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus tersebut memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar menyangkut individu tertentu.

"Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa," ujarnya.

 

Hal senada disampaikan kuasa hukum Gurun dari LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid. Ia mengaku pihaknya tidak memperoleh penjelasan mengenai alasan pelimpahan perkara tersebut.

"Yang kami terima hanya pemberitahuan resmi bahwa perkara dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tanpa disebutkan alasannya," kata Syaefullah.

Kendati demikian, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

"Kami tetap akan mengawal laporan ini sampai nanti bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.

Syaefullah menambahkan, dalam agenda pemeriksaan kali ini hanya Gurun yang dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus perwakilan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama.
 

Topik Menarik