MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Bakal Didorong Masuk Prolegnas

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Bakal Didorong Masuk Prolegnas

Nasional | okezone | Minggu, 28 Juni 2026 - 14:35
share

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terhadap pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). RUU tersebut akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan, penyusunan RUU dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif menghadapi fenomena LGBT yang menurutnya semakin terbuka di ruang publik.

"Kami tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku serta kampanye LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil, Minggu (28/6/2026).

Cholil menilai terjadi perubahan dalam cara kelompok LGBT mengekspresikan diri. Menurutnya, jika dahulu perilaku tersebut dilakukan secara tertutup, kini semakin terbuka, termasuk melalui berbagai kegiatan di ruang publik.

"Ini kan sudah salah kaprah," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, tersebut.

 

Karena itu, ia menilai penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui imbauan moral, melainkan memerlukan aturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum.

MUI menegaskan rancangan undang-undang yang disusun tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual seseorang, melainkan tindakan yang dilakukan serta aktivitas mengampanyekannya.

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku," ujarnya.

Menurut Cholil, ada dua alasan utama mengapa pelaku perlu dikenai sanksi pidana, yakni karena melakukan tindakan yang dinilai menyimpang sekaligus mengampanyekannya, serta untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang normal.

Ia menambahkan, MUI telah memiliki Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai jarimah.

Dalam rancangan yang sedang disusun, sanksi bagi pelaku disebut dapat berupa pidana hingga ta'zir, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera.

Menjawab keraguan mengenai efektivitas aturan tersebut, Cholil mengibaratkannya dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, narkotika, maupun perzinaan.

"Meskipun hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, keberadaan undang-undang sangat penting agar perilaku yang dinilai salah tidak menjadi sesuatu yang dianggap normal. Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah tersebut sebelum diserahkan kepada DPR RI," katanya.
 

Topik Menarik