Periksa 31 Saksi, Polda DIY Segera Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan penyidikan kasus dugaan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul. Penyidik telah memeriksa 31 saksi dan menguatkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung secara intensif.
"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Ihsan dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Ihsan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi kejadian. Baik itu dari pihak jemaat GMS, Front Jihad Indonesia (FJI), hingga dari pihak kelurahan dan pemerintah daerah.
Terkait sangkaan hukum, Ihsan mengatakan penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut dia, KUHP terbaru telah mengatur secara rinci mengenai perbuatan mengganggu, membubarkan, maupun melakukan intimidasi terhadap kegiatan peribadatan. Ketentuan tersebut akan diterapkan dalam penanganan perkara ini.
Penyidik akan menerapkan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ya, Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana membuat kegaduhan di tempat ibadah saat ibadah berlangsung ya. Jadi ini, ini nanti kita akan juncto-kan juga dengan Pasal 55, 56 ya, atau yang turut serta melakukan. Jadi sekali lagi, kita menerapkan KUHP terbaru ya, Pasal 303," ujarnya.










