Polisi Selidiki Dugaan Adanya Korban Lain Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak hanya mengusut tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penyidik kini juga mendalami informasi mengenai dugaan adanya korban lain yang pernah mengalami peristiwa serupa di lokasi yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan informasi tersebut ditemukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Dalam proses penyidikan ditemukan informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama. Namun terhadap informasi ini, kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, apabila ditemukan dugaan tindak pidana serupa terhadap korban lain, penyidik akan melakukan pengusutan secara intensif.
Iman menegaskan pihaknya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan asistensi dan pendampingan dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan asistensi dan pendampingan dalam seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Iman.
Ia memastikan penetapan tujuh tersangka dalam perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
Lebih lanjut, untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, Polda Metro Jaya juga membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pembentukan tim terpadu merupakan instruksi langsung Kapolda Metro Jaya.
"Bapak Kapolda Metro Jaya membentuk tim terpadu dalam pelaksanaan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan. Tim terpadu ini terdiri atas Ditreskrimum, Bid Dokkes, tim psikologi, serta unsur dari Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi.
Menurutnya, tim tersebut tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memberikan pendampingan kesehatan fisik dan psikologis bagi para korban.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta. Ketiganya kemudian diduga disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki diborgol dan tidak diberi makan.










