Land Cruiser Terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Toyota Land Cruiser yang terkait kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tiba di Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Mobil mewah tersebut merupakan syarat yang diduga diminta Suhardiman kepada Zulkarnain untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, Rupbasan dipilih sebagai lokasi penyimpanan agar kendaraan tersebut mendapat perawatan secara profesional. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomis aset tersebut.
"Dengan kualitas barang yang tetap terjaga, valuasi asetnya dapat dipertahankan, sehingga apabila nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aset tersebut tetap memberikan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menemukan Toyota Land Cruiser tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuansing. Land Cruiser itu diduga merupakan permintaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Zulkarnain yang ingin menjabat sebagai Sekda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan mobil mewah tersebut ditemukan penyidik pada Sabtu 24 Juli 2026. "Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Budi.
Budi menyebutkan, mobil senilai miliaran rupiah itu sebelumnya diduga disembunyikan di salah satu gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. "Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," katanya.










