Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA

Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA

Nasional | sindonews | Rabu, 8 Juli 2026 - 16:25
share

Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah sebelumnya tim kuasa hukum melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Yang jelas setelah kita konsentrasi memasuki memori banding dan laporan ke KY kita juga akan melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Zaid mengatakan, laporan tersebut diajukan karena majelis hakim dinilai tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti. Menurutnya, kekeliruan dalam pertimbangan hukum itulah yang membuat putusan tingkat pertama menjadi tidak tepat.

Baca juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang

"Kenapa kita melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, karena para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut kita fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan," tegas dia.

Ia menyebut laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung akan disampaikan paling lambat pekan depan. "Kemungkinan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan," tandas dia.

Sebelumnya, kubu Nadiem telah melaporkan empat dari lima hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai hakim anggota.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama proses persidangan. Tim kuasa hukum juga menuding adanya dugaan manipulasi fakta-fakta persidangan oleh empat hakim tersebut dan mengaku telah menyerahkan bukti-bukti secara rinci kepada KY.

Topik Menarik