Anak-Anak Dijadikan PSK di 4 Kafe Bekasi, Begini Modus Pelaku

Anak-Anak Dijadikan PSK di 4 Kafe Bekasi, Begini Modus Pelaku

Berita Utama | okezone | Kamis, 9 Juli 2026 - 10:28
share

JAKARTA - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual berkedok kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkapkan modus tersangka dalam mempekerjakan para korban. 

"Modus operandi daripada kasus ini, para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, Rabu (8/7/2026).

"Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," imbuhnya. 

 

Ia menjelaskan, para korban diwajibkan untuk menemani, mengonsumsi alkohol saat melayani pria hidung belang. Kemudian, korban juga diminta menyanyi hingga melakukan persetubuhan.

"Kemudian selain melakukan pendampingan, mereka juga di- diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," ujarnya.

Rita menambahkan, pria hidung belang dikenakan tarif Rp200-250 ribu. Korban mendapat tips Rp100 ribu per tamu dari pelaku dan juga tips dari tamu.

"Kemudian, tarif ini bervariasi sekitar Rp200.000 sampai dengan Rp250.000 per tamu. Dari jumlah tersebut, maka setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp100.000 per tamu, kemudian di luar tips juga diberikan secara langsung oleh para tamu," ungkapnya.

Dia menjelaskan usia kerja korban bervariatif mulai dari 2-3 tahun. "Dan durasi daripada keterlibatan anak bervariasi. Jadi ada yang sampai 2 atau 3 tahun selama dalam proses penanganan kami mereka mengaku demikian. Kemudian, sementara juga ada yang baru berjalan 3 bulan," ungkapnya.

Korban eksploitasi dibagi menjadi dua kategori yaitu korban mengetahui juga ada yang tidak mengetahui pekerjaan tersebut berujung melakukan persetubuhan. "Ditinjau dari aspek pengetahuan anak korban terhadap tahapan-tahapan eksploitasi yang dialami. Ditemukan ada dua kategori, yaitu yang pertama anak korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa akan melakukan pendampingan yang ujungnya sampai dengan hubungan badan," katanya.

"Yang kedua, sejak awal mereka ada yang sudah mengetahui bahwa pekerjaan yang akan dijalani itu merupakan tahapan-tahapan yang pada akhirnya melakukan hubungan badan," imbuhnya.

Praktik eksploitasi seksual ini tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung. Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui memiliki peran ganda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe.

Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Tersangka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.

Topik Menarik