KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan saat Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada Selasa 8 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sembilan saksi yang dipanggil terkait perkara tersebut seluruhnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah (FHD), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Anggota DPRD Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, Camat Logas Tanah Darat Syahferry, serta Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Netanyahu Turuti Permintaan Trump! Israel Hentikan Serangan ke Iran, Lebanon Tetap Dibombardir
Budi mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan praktik suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Suhardiman. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses permohonan alih fungsi kawasan hutan.
"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik turut menyita uang dari dua saksi yang diperiksa, yakni Juprizal dan Fahdiansyah.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (SRD), sebagai tersangka.
Dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menduga Suhardiman mensyaratkan pemberian satu unit Toyota Land Cruiser bagi pihak yang ingin menduduki jabatan Sekda.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles.
Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.










