Indonesia Dorong Kompensasi yang Adil bagi Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

Indonesia Dorong Kompensasi yang Adil bagi Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

Nasional | okezone | Kamis, 9 Juli 2026 - 16:24
share

JENEWA — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya memperjuangkan kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital dan penyedia kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Penegasan itu disampaikan Delegasi Republik Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum RI melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dalam sesi konsultasi UNESCO atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News.

Rancangan panduan tersebut merupakan dokumen pendamping UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms (2023) dan tengah dikonsultasikan secara global hingga 30 Juli 2026. Dokumen ini lahir dari keprihatinan internasional atas melemahnya fondasi ekonomi jurnalisme: pendapatan iklan yang berpindah ke platform digital, tutupnya media lokal di berbagai negara, serta pemanfaatan konten berita secara masif oleh sistem AI generatif tanpa atribusi dan kompensasi yang memadai. UNESCO memandang jurnalisme sebagai barang publik (public good) yang keberlanjutannya menjadi prasyarat bagi kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi. Rancangan panduan memetakan beragam mekanisme kompensasi — mulai dari kerangka negosiasi wajib, instrumen hukum persaingan usaha, lisensi berbasis hak cipta, hingga dana jurnalisme publik — yang dapat diadaptasi setiap negara sesuai konteksnya.

Dalam sesi diskusi kelompok (breakout session), Kepala BSK Hukum menyampaikan empat pokok posisi Indonesia. Pertama, Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang secara tegas mengakui karya jurnalistik sebagai bagian dari objek perlindungan hak cipta. Pengakuan ini memberikan fondasi hukum bagi jurnalis dan penerbit berita untuk memperoleh nilai ekonomi yang adil atas pemanfaatan karyanya.

“Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai, oleh siapa pun yang memanfaatkannya — termasuk platform digital dan pengembang AI,” ujar Andry.

 

Kedua, diperlukan mekanisme verifikasi (gatekeeper) untuk memastikan bahwa jurnalis dan produk jurnalistik yang karyanya diutilisasi oleh platform maupun AI benar-benar terverifikasi, sehingga manfaat kompensasi tepat sasaran dan tidak mengalir kepada produsen konten yang tidak memenuhi standar jurnalistik. Ketiga, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diposisikan sebagai mesin utama penghimpunan dan pendistribusian royalti (collection and distribution of royalty) bagi produk jurnalistik, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Keempat, untuk menjamin transparansi dan interoperabilitas, dibutuhkan metadata yang andal (robust) guna menelusuri penggunaan produk-produk jurnalistik oleh platform maupun penyedia AI lintas yurisdiksi.

“Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil,” tegasnya.

Kepala BSK Hukum juga menegaskan bahwa rancangan panduan UNESCO tersebut sangat sejalan (in line) dengan proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai tata kelola royalti global di lingkungan digital (Global Royalty Governance in the Digital Environment), yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Konvergensi narasi kebijakan antara forum UNESCO dan WIPO ini diharapkan menjadi mesin diplomasi multilateral yang lebih kuat bagi Indonesia sekaligus menggalang dukungan seluruh pemangku kepentingan — negara anggota, platform digital, pengembang AI, komunitas pers, masyarakat sipil, dan akademisi — demi ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.

 

“Melalui kolaborasi narasi kebijakan yang konvergen di berbagai forum multilateral, Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai kontributor norma global. Tujuan akhirnya satu: keadilan ekonomi bagi jurnalis dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” pungkas Andry.

Partisipasi Indonesia dalam konsultasi ini merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Indonesia di bidang tata kelola ekonomi kreatif digital, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang telah dirujuk dalam rancangan panduan UNESCO sebagai salah satu model legislatif.

Topik Menarik