Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal kembali menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (16/7/2026) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Dalam persidangan pembacaan nota perlawanan yang digelar pada Kamis (9/7/2026) ini, JPU sempat meminta agar persidangan ditunda selama dua pekan. Hal itu lantaran JPU mengaku mempunyai agenda persidangan lain di hari yang sama.
"Izin, Yang Mulia, apabila diperkenankan kami meminta waktu dua minggu, Yang Mulia. Bukan tidak menghormati persidangan di Jakarta Timur, Yang Mulia, namun kami tim juga ada persidangan praperadilan di Jakarta Selatan untuk minggu depan," kata JPU.
Majelis hakim menolak permohonan tersebut. Hakim menilai bahwa satu pekan merupakan waktu yang sama saat majelis juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota perlawanan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi DilanjutkanHakim pun menetapkan persidangan selanjutnya digelar pada Kamis (16/7/2026). Setelah mengumumkan jadwal sidang itu, hakim menunda persidangan pada hari ini.
"Kami menetapkan satu minggu, jadi sama. Jadi tetap hari Kamis 16 Juli 2026 untuk pendapat penuntut umum atas perlawanan terdakwa."
JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










