Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU

Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU

Nasional | sindonews | Kamis, 9 Juli 2026 - 16:20
share

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjeratnya error in persona dan objecto. Hal itu disampaikan Dokter Tifa usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Dokter Tifa mengatakan bahwa error in persona dan objecto dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf

"Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," kata Dokter Tifa.

Dia menjelaskan error in objecto yang dimaksud ialah kekeliruan jaksa terhadap objek yang didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politikus PSI Dian Sandi.

Dokter Tifa menjelaskan dirinya tidak pernah berkomentar apapun terkait ijazah yang diakui Jokowi. Hal ini sebab Jokowi memang tidak pernah mengunggah ijazah miliknya.

Baca juga: Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," jelasnya.

"Kita semur semua, sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek, ya," sambungnya.Berkaitan dengan error in persona atau kekeliruan subyek hukum, Dokter Tifa menilai hal ini berkaitan dengan laporan Jokowi terkait kasus ini. Sebab menurutnya lokasi dan waktu terkait laporan selalu berubah-ubah.

Misalnya, Dokter Tifa mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi atas sebuah kasus yang laporan peristiwa pidananya terjadi pada tanggal 22 Januari 2025. Pada tanggal itu, dia mengaku sama sekali tidak berada di lokasi dan pada waktu yang dimaksud.

Lokasi dan waktu perkara itu kian berubah pada proses penyidikan. Bahkan dalam dakwaan, lokus dan tempus kejadian kembali berubah menjadi 30 Maret-Mei 2025.

"Jadi ini jelas salah ya secara persona, dan salah secara objecto. Karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan? Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025. Itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Sejalan dengan itu, Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima."Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Kubu Dokter Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," tegas Abdullah.

Topik Menarik