Polri Didorong Tuntaskan Pengusutan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Besar
JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan Rampai Nusantara menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi berskala besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Rampai Nusantara mengapresiasi keberanian Polri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika memang ada petinggi kejaksaan yang terlibat, tentu harus diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Semar, Kamis (9/7/2026).
Semar juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh dipandang sebagai persaingan antarinstansi, melainkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
"Yang harus dikedepankan adalah kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan," katanya.
Ia juga menyampaikan pandangannya agar seluruh institusi negara menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dan tidak digunakan untuk kepentingan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengusung penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, Rampai Nusantara menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi secara konsisten, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak dalam proses hukum.
"Mari kita kawal proses hukum secara objektif dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.










