Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026, DPR: Nggak Masalah
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tidak masalah jika harus mundur dari jabatan sebagai anggota DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak rampung disahkan pada Desember 2026.
Hal itu disampaikan Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang meminta pertanggungjawaban DPR RI jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu," ujar Dasco saat beraudiensi dengan AMPB, Kamis (27/8/2026).
Dasco bahkan menyatakan, tidak khawatir jika harus melepas jabatannya sebagai legislator apabila RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.
"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengajak AMPB bersama-sama mengawal dan mengawasi pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat disahkan pada 15 Desember 2026.
"Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata Saan.
Saan menegaskan, DPR RI juga berkomitmen memberantas korupsi dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," tuturnya.
Saan mengatakan, DPR RI membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menyarankan AMPB menunjuk juru bicara agar dapat terlibat dalam pembahasan.
"Jadi sekali lagi apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, ini sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di Paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
Kronologi Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Pasuruan, Trailer Tabrak 2 Truk dan Sejumlah Pemotor
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta pertanggungjawaban DPR RI jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026. Pernyataan itu merespons sikap DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR RI yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
"Jadi kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember—kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Menurutnya, tenggat waktu tersebut penting untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dia mencontohkan salah satu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dilakukan adalah mundur dari jabatan sebagai anggota DPR RI.
"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," ujar Botok.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," pungkasnya.









