Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional | sindonews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:49
share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Adapun dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).

JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Baca juga: Sidang Dakwaan Kedua Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kami Tegakkan Keadilan dengan Bukti dan Saksi!

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun pada dakwaan primair, dokter Tifa didakwa dalam Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Praperadilan Jilid I Tidak Diterima PN Jaksel, Dokter Tifa: Masih Ada Praperadilan Jilid II

Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa Pasal 433 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan subsidair selanjutnya, dokter Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan dokter Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Perkara bermula pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi, atas tudingan ijazah palsu.

"Bahwa diantara 3 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. JOKO WIDODO tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (27/8/2026).

Jokowi kemudian meminta Syarif untuk menghubungi penasehat hukum agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers, yang pasa intinya membatah bahwa ijazah kliennya palsu.

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Meski telah keluar pernyataan dari UGM, namun pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihat kepada Jokowi, terdapat 28 unggahan yang menuding ijazah Jokowi palsu.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," sambung Jaksa.Atas tindakan dokter Tifa juga, Jokowi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tuturnya.

Jaksa menekankan, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui. Sehingga JPU menyebut perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Topik Menarik