AKPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Kurator

AKPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Kurator

Nasional | okezone | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49
share

JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kurator dan Pengurus serta revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

AKPI juga merekomendasikan penguatan perlindungan hukum bagi kurator dan pengurus ketika menjalankan tugas berdasarkan putusan pengadilan.  

Perlindungan hukum tersebut diperlukan untuk menjaga independensi profesi sekaligus memastikan proses pemberesan harta pailit dapat berjalan secara efektif demi kepentingan kreditor maupun debitor.

Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, mengatakan organisasi profesi harus mulai mengambil peran lebih besar dalam mendorong kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“AKPI tidak boleh hanya memikirkan diri sendiri, kalau tidak juga berpikir untuk negara ini,” ujar Jimmy dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) AKPI 2026 di Kawasan Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, AKPI harus mampu berkontribusi pada persoalan yang lebih luas, khususnya dalam mendorong kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik.

Jimmy juga menekankan pentingnya organisasi menghasilkan inovasi dan legacy, bukan sekadar menjalankan RAT sebagai agenda rutin tahunan.

 

“Saya berharap RAT menjadi forum yang harus mampu menciptakan satu inovasi, harus mampu menelurkan satu legacy,” ujarnya.

Ia menilai capaian organisasi tidak mungkin lahir dari kerja satu atau dua orang, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh anggota dan jajaran pengurus.

“Kalau pun capaian nanti yang akan dilakukan itu bukan karena adanya superman. Tetapi karena adanya super team,” tegas Jimmy.

Topik Menarik