Apakah Manajer Kopdes Boleh Resign saat Masih PKWT?

Apakah Manajer Kopdes Boleh Resign saat Masih PKWT?

Ekonomi | okezone | Rabu, 30 September 2026 - 22:03
share

JAKARTA — Apakah manajer kopdes boleh resign saat masih PKWT?

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperbolehkan mengundurkan diri. Pemerintah memastikan manajer yang memilih resign tidak akan dikenai sanksi atau didiskualifikasi dari program KDKMP.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, jumlah manajer KDKMP yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan. Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara tetap mempertahankan status manajer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan, termasuk mereka yang ditempatkan di luar domisili.

“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry. 

Ferry menjelaskan, penempatan manajer KDKMP di luar domisili dilakukan untuk pemerataan dan mengisi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di wilayah yang koperasinya telah memiliki bangunan dan membutuhkan manajer.

Pemerintah, kata dia, akan menyesuaikan kembali penempatan manajer dengan domisilinya setelah pembangunan KDKMP di daerah masing-masing selesai.

“Jadi, penempatan lintas daerah ini untuk mengisi kekosongan SDM di daerah yang bangunan KDKMP sudah selesai dan perlu segera penempatan manajer,” ujar Ferry.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran manajer yang mendapatkan penempatan jauh dari domisili. Karena itu, dia meminta para manajer menerima penempatan awal agar status mereka sebagai manajer KDKMP tetap berjalan.

Menurut Zulkifli, para manajer KDKMP memiliki kontrak PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.
Gaji Manajer KDKMP Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta

Zulkifli mengatakan manajer KDKMP akan menerima penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Penghasilan tersebut terdiri atas komponen gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

Dia mengatakan besaran penghasilan tersebut diberikan karena manajer memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi di desa.

Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing pada 1 Oktober 2026. Mereka akan mengelola koperasi yang menjadi bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa.

Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dan akses pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN), antara lain PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT PLN.

Topik Menarik