Indonesia Raya Berkumandang, Tim Bulu Tangkis Putra Sabet Emas Pertama Asian Games 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset-aset kepemilikan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD). Pendalaman kepemilikan aset ini melalui pemeriksaan empat saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat saksi telah diperiksa di Kantor KPPN Kota Madiun pada Rabu (23/9/2026). "Didalami terkait aset-aset milik saudara MD yang diduga bersumber dari penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Budi, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Kena OTT KPK, Wali Kota Maidi: Saya Tak Pernah Lelah Bangun Madiun
Selain terkait penerimaan lainnya, penyidik juga mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, Budi tak merinci jauh menyoal hal tersebut.
Empat saksi yang diperiksa yakni:1. Wawan Edy Susetyo - Swasta2. Tri Handoko - Karyawan Swasta3. Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah - Pemilik Butik Ulfa Mumtaza4. Agung Triwinarto - SwastaSekadar mengingatkan, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru ini diterbitkan pada September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU. Hal ini tengah diusut KPK.
KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan ini. Artinya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dalam pokok perkara, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (20/1/2026). Maidi ditetapkan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah.
Selain Maidi, Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun) juga turut ditetapkan tersangka.
Saat ini, perkara pokok sudah masuk tahap penuntutan. Maidi dituntut 7 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus tersebut.








