DPC PDIP Temanggung Apresiasi Putusan MK Terkait Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pilkada 2024
Temanggung, inewspantura.id
Selasa, 19/11/2024
DPC PDIP Temanggung, melalui ketuanya, Yunianto, dan jajaran Fraksi PDIP Temanggung, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan Nomor 136/PPU/XXII/2024 terkait netralitas aparatur negara, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan lurah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam keputusan ini, MK menegaskan bahwa para pejabat negara dan pemerintah desa harus menjaga netralitas selama proses Pilkada.
Yunianto menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan penghormatan atas keputusan MK yang telah mengatur dengan tegas soal netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada. "Kami sangat menghargai keputusan MK ini. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak mana pun," ujar Yunianto.
Ia juga berharap agar Pilkada 2024, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati, dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Kami berharap Pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, lurus, dan jurdil (jurdil: jujur dan adil), sehingga sesuai dengan amanat UUD 1945," tambahnya.
Yunianto juga menegaskan bahwa PDIP Temanggung selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada dalam setiap proses pemilihan. "Kami selalu melakukan koordinasi dengan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP dan jajaran terkait tim pemenangan yang telah kami daftarkan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU. Kami selalu mengindahkan UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah," katanya.
Dalam konteks ini, PDIP Temanggung menegaskan bahwa sebagai partai pengusung, mereka berkomitmen untuk menghormati setiap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan berharap agar seluruh politisi, calon, tim pemenangan, dan tim sukses untuk menghormati aturan yang ada demi tercapainya Pilkada yang damai dan sah.
Terkait dengan potensi kecurangan dalam Pilkada, Yunianto menegaskan bahwa tim intelijen PDIP telah menyiapkan berbagai data untuk mengawasi jalannya pemilihan. "Tim intelijen kami sudah terjun ke lapangan dan telah menyiapkan data-data yang relevan. Meskipun demikian, kami juga harus mempersiapkan bukti riil. Jika mana kala terjadi kecurangan atau tindak pidana dalam Pilkada, MK memberikan ruang penuh bagi kami untuk menggugat hasil Pilkada," ujarnya.
Yunianto menambahkan bahwa PDIP akan terus mengawal setiap tahapan Pilkada hingga proses akhir. "Kami akan tetap konsisten mengawal jalannya Pilkada, dan kami pastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Selain itu, Yunianto juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Yudisial Review terkait regulasi Pilkada, siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan dan denda minimal Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta.
"Kami akan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi ke Bawaslu Kabupaten Temanggung, sesuai dengan PP KPU No. 7 Tahun 2017," ujar Yunianto.