Pelajar Jadi Korban Kekerasan, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron
GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id – Polsek Playen berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pemerasan yang menimpa seorang pelajar berinisial DS (17), warga Paliyan, Gunungkidul. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Triyanto alias Trimbil yang telah berhasil diamankan, dan Taufik alias Pablo, yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Playen, AKP Sigit, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024. Korban DS dihubungi oleh Taufik untuk datang ke kandang ayam di wilayah Ngunut, Playen, dengan alasan ingin dikenalkan kepada temannya. Namun, kejadian berubah menjadi aksi kekerasan.
"Korban sempat menolak memberikan kaosnya saat diminta oleh pelaku. Penolakan tersebut memicu kemarahan, sehingga korban dianiaya oleh kedua pelaku. Bahkan, salah satu pelaku menusuk punggung korban menggunakan gunting," ungkap AKP Sigit.
Setelah menganiaya korban, para pelaku mengambil kunci sepeda motor dan meminta uang sebesar Rp200.000 sebagai syarat agar korban dapat pulang. Korban akhirnya menyerahkan uang tersebut keesokan paginya, sebelum diizinkan pulang oleh para pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota Unit Reskrim Polsek Playen yang didukung oleh tim Resmob Polres Gunungkidul berhasil menangkap Triyanto alias Trimbil di wilayah Tumpak, Playen, pada Senin, 16 Desember 2024. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Pelaku lainnya, Taufik alias Pablo, diketahui telah melarikan diri dari wilayah Gunungkidul setelah berita terkait kejadian ini tersebar. Kami masih melakukan pengejaran terhadapnya," tambah AKP Sigit.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu potong kaos oblong milik korban. Satu unit sepeda motor milik korban. Satu unit handphone milik korban.
Tersangka Triyanto alias Trimbil dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
" Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku yang masih buron dapat ditangkap. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan Taufik alias Pablo," tutup AKP Sigit.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan, terutama di kalangan remaja, agar tidak menjadi korban tindak kekerasan.