Tersangka oleh KPK, Akhirnya Hasto Kristiyanto Buka Usara
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati keputusan KPK dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," kata Hasto dalam tayangan video pada Kamis (26/12/2024).
Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah memahami berbagai risiko yang mungkin dihadapi, mengingat selama ini ia kerap mengkritisi kondisi demokrasi di Indonesia. "Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," ujarnya.
3 Negara Calon Lawan Timnas Putri Indonesia di Semifinal Piala AFF Wanita 2024, Nomor 1 Timor Leste
Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tujuan suap tersebut agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa saksi dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu. "Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambah Setyo.
Hasto diduga juga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang sering digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya merendam HP dalam air serta segera melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.