Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan dengan Video Deepfake Presiden Prabowo di Lampung

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan dengan Video Deepfake Presiden Prabowo di Lampung

Terkini | pringsewu.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 15:19
share

JAKARTA ,iNewsPringsewu.id– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan yang menggunakan video deepfake wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto. Tersangka utama, AMA (29), ditangkap di Lampung Tengah pada 16 Januari 2025.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim Dirtipidsiber Bareskrim. "Pengungkapan kasus ini diawali dengan kegiatan patroli siber yang ada di kami," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Himawan menjelaskan bahwa anggotanya menemukan video deepfake tersebut di sebuah akun Instagram. Setelah ditelusuri, video itu diketahui disebarkan oleh AMA yang berdomisili di Lampung.

"Video deepfake ini segera diusut karena diyakini dapat membuat gaduh masyarakat dan mendegradasi kewibawaan pemerintah. Oleh sebab itu, kami melakukan profiling untuk menentukan siapa pelakunya," tambah Himawan.

Dari hasil penyelidikan, AMA mengaku telah melakukan penipuan menggunakan video deepfake sejak tahun 2020. Hingga kini, ia berhasil menipu 11 korban dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.

Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan.

Sementara itu, Himawan mengungkapkan bahwa selain menangkap AMA, pihaknya juga sedang memburu FA, yang diduga merupakan pembuat video deepfake tersebut.

"Langkah ini kami ambil untuk mencegah dampak lebih luas, termasuk potensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tegas Himawan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap teknologi deepfake yang dapat digunakan untuk tujuan negatif.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap konten digital yang beredar, terutama jika konten tersebut dapat memicu keresahan.

Topik Menarik