Ria Ricis Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Mantan Satpam

Ria Ricis Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Mantan Satpam

Seleb | okezone | Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:48
share

JAKARTA - Ria Ricis membagikan kabar terkait kelanjutan kasus dugaan pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh mantan satpamnya. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Ricis ia tak akan tinggal diam ketika ada yang mencoba memanfaatkannya.

"Ria Ricis yang dulu sudah tidak ada. Tidak ada lagi yang namanya ‘ya sudah, sama Ria Ricis pasti dikasih. Manfaatin aja’,” tulisnya pada akun @riaricis1795, Kamis (31/10/2024).

Ricis pun segera menindak tegas mantan karyawan yang mengancamnya menggunakan foto-foto pribadi untuk memerasnya. Ia menjelaskan bahwa laporannya telah masuk ke tahap persidangan. 

Ria Ricis Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Mantan Satpam

Sidang perdana dengan agenda menghadirkan saksi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB.

“Bismillah, besok (31 Oktober 2024) jalan sidang pertama saksi atas kasus security-ku waktu itu. Besok sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 1 siang,” jelas Ricis.

Ricis berharap bahwa mantan karyawannya akan menerima hukuman setimpal serta yakin akan mendapatkan keadilan. "Aku percaya jaksa dan hakim bisa adil atas apa yang sudah dilakukan. Selebihnya, aku serahkan pada jaksa,” ungkapnya.

Melalui fitur broadcast di Instagram, Ricis juga menyebut bahwa suster yang bekerja di rumahnya akan menjadi saksi dalam sidang tersebut. "Bismillah besok jadi saksi kasus pemerasan security aku yang waktu itu. Doain lancar ya, semoga jaksa dan hakim bisa adil,” tulisnya.

Kasus ini bermula ketika Ricis melaporkan dugaan ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan karyawan berinisial AP, yang pernah bekerja sebagai satpam di kediamannya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa AP mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik Ricis yang terekam oleh CCTV dan handphone yang pernah digunakan AP untuk bekerja.

"Pelaku adalah mantan sekuriti di rumah korban. Saat bekerja, korban meminjamkan handphone kepada pelaku, yang ternyata masih menyimpan data-data pribadi," jelas Kombes Ade Ary Syam.

 

Ia juga menegaskan bahwa foto atau video yang diancam akan disebarluaskan oleh pelaku bukanlah konten berisi gambar syur. "Berdasarkan keterangan korban, dokumen tersebut bukan foto atau video syur," tambahnya.

Semoga proses persidangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Topik Menarik