Polisi Terima Laporan Farhat Abbas Terhadap Denny Sumargo
JAKARTA - Konflik Farhat Abbas dan Denny Sumargo semakin meruncing. Farhat telah melaporkan mantan atlet basket profesional itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) pada 7 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Berdasarkan keterangan pelapor, ia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu,'" ungkap Ade Ary Syam dalam pernyataan resminya.
Menurut Ade, Farhat sebelumnya sudah melakukan somasi terhadap Densu. Namun, karena somasi tersebut tidak diindahkan, Farhat pun memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Terlapor sudah diberi somasi, tetapi tidak ada permintaan maaf dari pihak terlapor. Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," jelas Ade Ary.
Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Laporan Farhat Abbas tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.