Viral Larangan Pernikahan di Hari Libur, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral Larangan Pernikahan di Hari Libur, Begini Klarifikasi Kemenag

Terkini | semarang.inews.id | Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:30
share

SUKOHARJO, iNewsSemarang.id - Viral di media sosial informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Mengetahui hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI pun buka suara meluruskan informasi yang beredar. 

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Isu larangan nikah di hari libur ini mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna dalam siaran pers yang dikirim ke awak media pada, Minggu (13/10/2024).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna.

Disisi lain ia mengatakan, bahwa PMA tentang pencatatan pernikahan tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," ujarnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

"Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat," terangnya.

Melalui klarifikasi ini, Anna berharap kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar jadwal jam kerja kantor KUA Kecamatan bisa mereda. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan.

"Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku," pungkasnya. (Arni Sulistiyowati) 

 

Topik Menarik