Respons Gelar Doktor yang Tak Diakui, Raffi Ahmad: Ditanyakan Saja ke Pihak Sebelah Sana

Respons Gelar Doktor yang Tak Diakui, Raffi Ahmad: Ditanyakan Saja ke Pihak Sebelah Sana

Terkini | semarang.inews.id | Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:20
share

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Gelar Doktor Honoris Causa (HC) milik Raffi Ahmad hingga kini masih menjadi kontroversi. Apalagi usai nama beserta gelarnya itu dibacakan ketika Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," ujar Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, Selasa (22/10).

Gelar yang sebelumnya dianggap kontroversial itu pun ditanggapi oleh Raffi. Pria berusia 37 tahun ini meminta hal tersebut ditanyakan kepada pihak istana.

“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih,” jelas Raffi.

 

Kontroversial Gelar Doktor Raffi Ahmad

Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi bahan perbincangan terkait penghargaan gelar doktor kehormatan (honoris causa) yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Meski demikian, pemerintah tidak mengakui gelar tersebut karena UIPM ternyata tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan terhadap UIPM. Tim dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek juga mengunjungi lokasi yang disebut sebagai alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Abdul Haris selaku Dirjen Diktiristek, menjelaskan bahwa hasil investigasi mengungkapkan UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Sebagai langkah selanjutnya, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

“Tim Kementerian saat ini sedang menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya pada Selasa (8/10/2024).

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi swasta dan lembaga lainnya untuk mendapatkan izin pemerintah. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Perguruan tinggi asing juga diwajibkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.\

Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) bahwa perguruan tinggi tidak boleh sembarangan dalam memberikan gelar tersebut. Perguruan tinggi harus memenuhi syarat, termasuk pernah menghasilkan lulusan dengan gelar ilmiah Doktor.

Abdul  Haris juga mengingatkan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjamin mutu akademik dan non-akademik.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa informasi tentang perguruan tinggi, baik di Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin, melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

 

Tanggapan UIPM

Melalui akun instagram resminya, UIPM menjelaskan bahwa kampusnya memang beroperasi secara daring dan tidak memiliki gedung fisik.

“Keberadaan UIPM dalam menjalankan Pendidikan Tinggi dilakukan melalui format Pendidikan Jarak Jauh, dengan sistem pendidikan 100 daring, virtual campus, atau non real campus yang sudah jelas dipublikasikan di website resmi UIPM,” tutur akun @uipmun.

 

UIPM menyatakan bahwa mereka memiliki lokasi dan alamat di beberapa negara, termasuk Rusia, Thailand, Amerika Serikat, dan Indonesia, dengan kantor di Indonesia yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

“UIPM dikelola secara global, dengan mahasiswa dan pendidikan yang tersebar di berbagai negara,” sambung mereka.

UIPM kembali menegaskan bahwa gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan kepada individu berprestasi adalah sah dan diakui oleh lembaga internasional. Selain itu, mereka juga menekankan bahwa mahasiswa dapat mengikuti pembelajaran secara daring dari mana saja.

“Prosedur pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM kepada individu berprestasi diakui oleh QAHE (Quality Assurance Higher Education) sebagai lembaga akreditasi internasional, serta oleh lembaga pendidikan dari Order of Kingdom Prussia," lanjutnya.

UIPM juga dikatakan telah diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi yang sepenuhnya online tanpa adanya kampus fisik, sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network), yang ditujukan untuk mahasiswa di seluruh dunia. (Arni Sulistiyowati) 

 

Topik Menarik